ketua dewan perwakilan rakyat aceh (dpra), hasbi abdullah, menungkapkan pengibaran bendera aceh dalam instansi pemerintahan baru menanti klarifikasi daripada menteri selama negeri (mendagri).
secara umum qanun bendera dan lambang ini sudah sah, tetapi pengibarannya masih menanti hasil klarifikasi mendagri, papar hasbi di banda aceh, senin.
ia menyampaikan, waktu klarifikasi di 60 hari dan apabila tak banyak solusi dari menteri di negeri dengan demikian qanun mengenai bendera dan lambang daerah itu mau dinyatakan sah dan mampu segera dikibarkan dalam instansi pemerintahan.
sebenarnya dirjen otonomi daerah hari ini datang ke aceh membawa hasil klarifikasi, akan tetapi dan bersangkutan tak datang. jadi kita tunggu saja. kita tak bisa mendahuluinya, kata dia.
Baca Juga: Pulau Tidung - Peluang usaha - Cream Adha
hasbi sebelumnya melayani bendera aceh bergambar bulan bintang putih melalui latar merah dan garis hitam putih pada pihak atas dan bawah dan berukuran 10x4 meter dibandingkan ratusan warga.
bendera itu dibentangkan selama teras utama gedung dpra. penduduk dan menyempatkan diri berfoto bersama melalui latar bendera raksasa itu.
gubernur aceh mengundangkan qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera juga lambang aceh selama senin (25/3). qanun serta peraturan daerah itu diundangkan di lembaran aceh tahun 2013.