PNS jadi caleg harus mengundurkan diri

ketua kpu kota depok raden salamun adiningrat menjelaskan kalau ada pegawai negeri sipil (pns) merupakan calon legislatif daripada Satu partai dengan demikian mesti mengundurkan diri.

ya mesti mundur sebab pns mesti bersikap netral, tutur salamun disela melayani berkas daftar caleg ternyata (dcs) partai dalam kpu kota depok, senin.

ia menungkapkan Informasi yang diterimanya telah ada pns kota depok yang menjadi caleg, namun itu baru keterangan lisan dan diterima, apakah ada betul ataupun tidak nanti ingin diverifikasi lebih-lebih dahulu.

kita mengakibatkan masa supaya menggarap verifikasi, nanti akan ketahuan bila telah ada pns yang maka caleg, ujarnya.

Informasi Lainnya:

salamun menjelaskan kalau waktu kerja pns itu kurang daripada sepuluh tahun dengan demikian dia mengundurkan diri tetapi manakala lebih daripada sepuluh tahun dia dapat mengajukan pensiun dini.

menurut dia, jika pns tersebut tidak mengajukan pengunduran diri, dengan begini akan diberi surat teguran.

tetapi kalau hingga ditetapkan sebagai caleg tetap dengan kpu, pns tersebut tidak mengajukan surat pengunduran diri, maka sanksi paling berat pemberhentian dengan tidak hormat.

pns itu biasanya telah mengerti ajaran hukum sama semisal kpu. manakala pns nyaleg harus ajukan pengunduran diri sesuai perintah undang-undang. pns wajib mundur agar jadi caleg, pas dengan aturan netralitas pns di uu no 8 tahun kemarin, ujarnya.

sementara itu, mengenai adanya caleg yang pindah partai, salamun dan mengimbau agar melampirkan surat keterangan pengunduran diri daripada partai sebelumnya.

harus dilampirkan surat pengunduran diri untuk dapat diproses untuk caleg daripada partainya dan baru, bila tidak tentunya kami tak hendak mentolerirnya, ujarnya.