pemerintah pusat dan pemprov aceh hendak terserah bertemu, pekan depan, untuk membahas kelanjutan penggunaan lambang juga simbol pada bendera daerah yang diatur pada qanun (perda), papar menteri selama negeri gamawan fauzi, kamis.
tanggal 30 (april) mau berhadapan dulu pada jakarta. kami mau berdialog dulu. saat ini gubernur zaini abdullah sedang sosialisasi, tutur gamawan usai menjalankan peringatan hari otda 2013 dalam jakarta.
dia menambahkan kesepakatan akan tetapi kedua belah pihak ketika ini adalah saling menenangkan diri sampai kedua tim berhadapan.
sebelumnya, pemerintah pusat juga pemprov aceh tiap-tiap membentuk tim untuk membahas lebih lanjut mengenai penyelesaian polemik penggunaan lambang bulan serta bintang selama bendera aceh.
Informasi Lainnya:
tim kemdagri telah siap, namun gubernur aceh membayar waktu agar menyosialisasikan hasil verifikasi qanun pascapertemuannya dengan presiden susilo bambang yudhoyono.
kami telah siap, akan tetapi gubernur aceh zaini abdullah menyewa waktu 15 hari supaya sosialisasi dan koordinasi dengan semua pihak di aceh, ujarnya.
usai masa sosialisasi oleh tim aceh, kedua tim hendak duduk bersama untuk membahas Satu per Salah satu poin verifikasi qanun nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera juga lambang aceh tersebut.
tim yang dibentuk daripada kemdagri terdiri atas sederat pns setingkat direktur jenderal (dirjen) juga pejabat eselon dua.
pembahasan antartim itu dilaksanakan sebab kemdagri sudah menanggapi evaluasi qanun aceh pada 14 hari, sehingga pembicaraan antara kedua belah pihak dapat terjalin lebih konkret.
selama menunggu pertemuan juga pembicaraan lanjutan, kedua belah pihak sudah sepakat supaya memelihara kondisi melalui menyenangkan diri, juga pemprov aceh setuju untuk tak menerapkan qanun.
polemik mengenai bendera aceh muncul setelah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit serta bintang untuk bendera daerah dalam 25 maret.
peraturan itu tertuang pada qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera serta lambang aceh.
sejumlah lambang pada bendera tersebut disinyalir menyerupai simbol-simbol yang pernah digunakan oleh grup separatisme gam, dan dalam 15 agustus 2005 sudah mengerjakan penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki melalui pemerintah indonesia.
mendagri bahkan telah mendatangi gubernur zaini abdullah dan perwakilan dpra pada aceh untuk membicarakan mengenai penggunaan lambang dan simbol bendera daerah itu.
sementara tersebut, pemerintah pusat terus melakukan komunikasi intensif melalui pemprov aceh guna memperoleh kesepakatan dan menguntungkan kedua belah bagian.
pada dasarnya, pemerintah tak melarang penggunaan bendera daerah untuk bentuk karakter tradisi lokal, cuma penggunaan lambang juga simbol dalam bendera itu tak mungkin mengindikasikan gerakan separatisme dari nkri.