mantan wali kota jambi arifien manap divonis Salah satu tahun tiga bulan serta 15 bulan penjara selama persentasi korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran yang membahayakan negara rp1,2 miliar selama 2004.
keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) jambi, diketuai eliyati, jumat, pada terdakwa arifien manap itu lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan 19 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut publik.
selain mantan wali kota jambi, arifien manap, majelis hakim tipikor yang sama serta memvonis hukuman Satu tahun tiga bulan penjara pada dua terdakwa yang lain, yaitu zulkifli somad mantan ketua dprd kota jambi serta mantan kadis damkar, arifuddin yasak.
dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan menguntungan seseorang atau orang lain.
Informasi Lainnya:
terdakwa arifien manap bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaitu zulkifli somad dan arifuddin yasak serta telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31/1999 perihal tipikor sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) kuhp.
berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat pemerintah kota jambi mereka menyebutkan perbuatan para terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.
peran mantan wali kota arifien manap dalam persentasi ini menungkapkan nota keuangan pada sidang paripurna dprd jambi tak diusulkan tapi dibahas dalam apbdp 2004 kota jambi untuk mengajukan anggaran pengadaan dua unit mobil damkar dan disahkan dprd kota jambi juga disetujui oleh zulkifli somad dijadikan ketua dewan ketika itu.
kedua terdakwa juga menyetujui agar mengajukan anggaran dua unit kendaraan damkar dengan menandatangani anggaran itu.
setelah disetujui anggarannya dengan begini dilaksanakanlah proyek tersebut juga membayar arifuddin yasak dan ketika itu dibuat kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi supaya menyelesaikan proyek pengadaan kendaraan damkar senilai rp1,2 miliar.
pengadaan kendaraan damkar tersebut pas dengan surat telegram daripada mendagri atas pengadaan kendaraan damkar oleh pt istana raya yang telah datang sebelum dananya dianggarkan.
terdakwa selama kasus ini merupakan menyetujui ingin dilaksanakannya pengadaan mobil damkar itu dan telah minta kepada kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi, arifuddin yasak, yang dan terdakwa selama angka ini, untuk menyelesaikan proyek itu tidak mengikuti proses selama pengadaan proyek.
mereka dianggap bertanggung jawab mengakibatkan kerugian negara sekitar rp 1,2 miliar.
sidang kedua terdakwa dan didampingi kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan untuk mendengar pembelaan.