salah Salah satu poin berguna selama rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) yang ketika ini baru dibahas sebelum disahkan, yakni membahas juga mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.
demikian dikatakan ketua publik dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat di sela seminar nasional dan diskusi panel bertema integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu dalam surabaya, sabtu.
dalam ruu kuhap tercantum keberadaan lembaga dan diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, ataupun disebut serta hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan dan penuntutan juga wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang, katanya.
menurut dia, eksistensi juga peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum dalam sederat pasal di ruu kuhap dan telah saat ini ada selama meja dpr.
Informasi Lainnya:
- Tips dalam memilih baju bayi
- Tips dalam memilih baju bayi
- Tips dalam memilih baju bayi
- Tips dalam memilih baju bayi
hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan sampai penyadapan percakapan telepon, tutur humphrey.
dalam ruu itu, serta dijelaskan peran polisi serta jaksa yang selama ini dapat menggarap penangkapan, penyitaan, penahanan kepada tersangka ingin diambil alih oleh hakim pemeriksa pendahuluan, pas dan tertuang dalam draf ruu kuhap.
dalam rancangan kuhap dan diajukan pemerintah untuk mengganti uu nomor 8 tahun 1981, tutur dia, kewenangan menahan benar tersangka pada rangka penyidikan paling berlalu diberikan di lima hari juga mampu diperpanjang lima hari dulu dengan jaksa penuntut publik.
selanjutnya, jika waktu penahanan habis dengan demikian penyidik mengajukan permohonan secara tertulis pada hakim pemeriksa pendahuluan dengan tembusan pada jaksa penuntut umum.
berikutnya, setelah mendapat surat daripada penyidik perihal permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib mengenalkan serta menunjukan pada tersangka.
pemberitahuan pada tersangka itu bisa dilontarkan dengan surat atau mendatangi dengan segera tersangka melalui mengajarkan tindak pidana dan disangkakan, hak tersangka, juga perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan mampu memperpanjang masa penahanan pada 20 hari juga perpanjangan itu dilontarkan kepada tersangka, ujarnya.
tidak cuma itu saja, hakim dan bisa mengambil langkah apakah seorang tersangka mampu ditahan apa tak. semisal, polisi, jaksa atau advokat bisa mengajukan permohonan betul tersangka misal dalam keadaan hamil ataupun lumpuh dengan demikian hakim pemeriksa yang ingin memutuskan apakah mau melakukan penahanan ataupun tidak.
bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan juga diberi kewenangan memutuskan sah ataupun tidaknya penahanan. kalau telah penahanan diselenggarakan dengan tidak sah, hakim pemeriksa pendahuluan bisa menetapkan tersangka berhak mendapatkan ganti kerugian.
humphrey menjelaskan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan dari tugas mengadili semua bidang perkara serta tugas lain dan berkenaan dengan tugas pengadilan negeri. hakim juga tidak berkantor dalam pengadilan, sementara berkantor di tidak jauh rumah tahanan negara.
dia membuka tugas karena jabatannya betul diri juga penetapan atau putusan hakim pemeriksa pendahuluan tidak dapat diajukan banding serta kasasi, kata dia.